Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Januari 2025 | 20.49 WIB

Vonis Bebas WNA Tiongkok hingga Harvey Moeis jadi Sorotan Publik, KY Akui sedang Memproses Laporan

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata. Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan menaikkan gaji hakim. (Dok. KY) - Image

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata. Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan menaikkan gaji hakim. (Dok. KY)

JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) mengaku menangani berbagai isu krusial yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. KY secara inisiatif menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait vonis bebas warga negara asing (WNA) Yu Hao, terkait kasus penambangan emas ilegal 774 Kg di Kalimantan Barat (Kalbar).

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, dalam kasus ini Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao yang merupakan warga WNA asal Tiongkok. Diduga, Yu Hao melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sehingga merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan atau informasi ini. Sebagai langkah awal, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (22/1).

"Nantinya, KY akan memproses laporan/informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim," sambungnya.

Selain itu, KY juga tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis ringan terdakwa Harvey Moeis. Pengusutan ini dilakukan, setelah KY menerima kelengkapan laporan.

"Saat ini KY selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang selanjutnya dibawa ke rapat konsultasi," ucap Mukti Fajar.

"Selanjutnya, KY mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak pelapor dan saksi-saksi juga mungkin akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," tambahnya.

Tak hanya itu, KY juga telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim kasasi yang menangani perkara terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan, Gregorious Ronald Tannur (GRT), pada Rabu, 20 November 2024.

"Proses penanganan laporan tersebut masih terus berjalan. KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi agar dapat diperoleh tambahan bukti," ujar Mukti Fajar.

Mukti Fajar juga menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial RS, sebagai tersangka terkait dugaan suap vonis bebas terdakwa GRT, Selasa (14/1).

Sebab, KY sejak awal menduga RS terlibat dalam vonis bebas GRT. Karena menerima sejumlah uang dari pihak berperkara untuk mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus GRT.

"Terkait perkara ini, KY pada awalnya bermaksud menanganinya, tetapi Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu dan pemberhentian sementara. Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas," cetus Mukti Fajar.

Lebih lanjut, Mukti Fajar juga mengaku pihaknya telah menerima laporan terkait Putusan MA No 23P/HUM/2024 tentang uji materi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Dalam kasus tersebut KY telah memproses pada tahapan akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim agung terlapor," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore