JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Diduga aset itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di LPEI.
Kendaraan yang disita, berupa satu unit mobil Merk Mercedes Benz type GLE 450 seharga Rp 2,3 Mililar dan satu unit sepeda motor Merk BMW type F800 GS M/T seharga Rp 370 juta. Kendaraan itu disita dari pihak swasta, Bayu Suryo Adiwinata alias Romo.
"Jadi di itu disita dari tempatnya Romo. Saya tadi tanya ke penyidiknya tapi belum tahu itu nama aslinya. Ada keterkaitan terkait LPEI," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1).
"Jadi mobil, mercy dan moge itu diduga bahwa itu terkait dengan hasil tindak pidana dalam perkara LPEI," sambungnya.
Meski demikian, KPK belum bisa memastikan keterkaitan pihak swasta bernama Romo dengan kasus LPEI. Hanya saja, berdasarkan aliran uang dugaan korupsi LPEI ada yang diduga dibelikan ke beberapa aset, di antaranya mobil dan motor mewah.
"Nanti ini yang kita kan pakai follow the money, kemana ini, oh ditempatnya Romo, nanti kita lihat apakah ini terkait jual beli kah atau memang dititip," tegas Asep.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh orang itu di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya mengakui bahwa KPK telah mencegah tujuh orang itu untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan untuk enam bulan ke depan.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan berbagai alat bukti usai melakukan upaya paksa penggeledahan pada dua rumah dan satu kantor perusahaan swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur. Giat penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK, pada 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024.
"Bahwa sejak tanggal 31 Juli s.d 2 Agustus 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8).
Kegiatan penggeledahan itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Adapun, berbagai alat bukti yang diamankan itu berupa uang senilai Rp 4,6 milyar, enam unit kendaran, 13 buah
logam mulia, sembilan buah jam tangan, 37 tas mewah, serta 100 perhiasan yang terdiri dari cincin, kalung, gelang, antin, dan liontin. Serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hardisk.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menyebut, barang bukti yang diamankan itu diduga ada keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
"Kesemuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," pungkas Tessa.