Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suwandi (KS) dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EJP) di rumah tahanan (IST)
Selain Karna Suwandi, KPK juga menahan Eko Prionggo Jati (EJP), Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo. Keduanya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Jakarta Timur.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1).
Asep menjelaskan, pada 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo pada 2022. Namun, akhirnya pada 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
"Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
"Tersangka Karna Suwandi meminta 'uang investasi' atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persendari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," ungkap Asep.
Ia mengungkapkan, atas perintah tersangka Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna Suwandi.
"Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut," ujar Asep.
Oleh karena itu, tersangka Karna Suwandi menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000.
Sementara, Eko Prionggo Jati menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200.
Atas perbuatannya, Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
