16 Januari 2025, 00.53 WIB 2 Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista membeber perkembangan penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan personel. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com).
JawaPos.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menjerat tersangka kasus penembakan bos rental mobil dengan pasal pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1). Selain itu, tersangka dalam kasus tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP.
Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista memastikan bahwa hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan bermuara pada penerapan pasal tersebut. Semua itu dikuatkan dengan barang bukti yang sudah mereka amankan. ”Para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan (berencana),” kata dia.
Perwira tinggi bintang dua TNI AL itu mengungkapkan bahwa unsur-unsur sesuai dengan pasal tersebut sudah terpenuhi. Salah satunya pasal pembunuhan berencana. ”Pembunuhan berencana itu tersangka ada jeda waktu untuk berpikir, dari hasil pemeriksaan tersangka maupun saksi di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir,” jelasnya.
Sebagaimana tertuang dalam pasal KUHP 340, ancaman hukuman atas pelanggaran hukum yang dijerat dengan pasal tersebut adalah pidana mati atau pidana seumur hidup. Sebab, tersangka yang melanggar pasal itu telah dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain atau korban.
Selain pasal 340 dan 338 KUHP, AA dan BA juga dijerat pasal 480 KUHP. Hanya RH yang dijerat pasal 480 KUHP atau pasal penadahan tanpa jeratan pasal 340 dan 338 KUHP. ”Jadi, tersangka atas nama RH itu kena pasal 480 terkait penadahan. Pasal 340 dan 338 dari rekonstruksi kemarin (RH) tidak ada di lokasi kejadian. Nanti di persidangan akan terungkap terang benderang,” terang dia.
Editor: Sabik Aji Taufan