Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Januari 2025 | 16.17 WIB

KY Akan Segera Periksa Majelis Hakim PN Jakpus yang Vonis Ringan Harvey Moeis

 
 
 
 

Artis Sandra Dewi memeluk suaminya yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Dery R

 
 
JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. Pasalnya, vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan menyita perhatian publik.
 
"KY menyadari bahwa putusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama pertimbangan hakim yang meringankan, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Kamis (9/1).
 
"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini akan menjadi prioritas lembaga. KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya," sambungnya.
 
Menurut Mukti Fajar, KY akan memproses laporan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian analisis dan akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.
 
"KY dalam menjalankan tugasnya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. KY juga telah berkirim surat untuk bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai kepala Negara untuk membahas berbagai problematika peradilan," pungkas Mukti Fajar.
 
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi timah menyita perhatian publik. Sebab, terdakwa Harvey Moeis yang dituntut pidana 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, hanya divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
 
Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore