Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Maret 2018 | 00.37 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Ayahnya Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Kendari, di Jakarta, Kamis (1/3) - Image

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Kendari, di Jakarta, Kamis (1/3)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka. Selain Adriatma, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain antara lain ayah Andriatma, Asrun, Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.


“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).


Adriatma kata Basaria, diduga menerima duit suap menerima hadiah senilai Rp 2,8 miliar dari pihak swasta/pengusaha terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari yang diajukan PT Sarana Bangun Nusantara.


“Pemberian suap dilakukan terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari," papar Basaria.


Pemberian duit dengan sandi ‘poli kalender’ tersebut kata Basaria, digunakan untuk biaya kampanye pilkada untuk Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara.


“Sudah digunakan hingga bukti yang ada ditemukan di buku tabungan ada penarikan uang senilai 1,5 miliar, di sita STNK dan kunci mobil," papar Basaria.


Sebagai pihak pemberi Hasmun Hamzah, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebagai pihak penerima Andriatma, Asrun dan Fatmawati Faqih disangkakan melanggar Pasal 1 atau Pasal 11 huruf a atau uruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore