Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Maret 2018 | 01.31 WIB

Usai Tetapkan Tersangka, KPK Tahan Wali Kota Kendari dan Ayahnya

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Kendari, Kamis (1/2) - Image

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Kendari, Kamis (1/2)

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Andriatma Dwi Putra beserta ayahnya Asrun. Selain keduanya, penyidik juga menahan tersangka lain, yakni Fatmawati Faqih.


"Ditahan 20 hari pertama di rutan KPK untuk ADR, ASR, dan FF," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).


Selain itu, pemberi suap yaitu Hasmun Hamzah yang menjadi Direktur Utama PT SBN (Sarana Bangun Nusantara) ditahan di rutan Guntur.


"HAS ditahan di rutan Guntur," jelas Febri.


Sebelummya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka. Selain Adriatma, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain, di antaranya ayahnya bernama Asrun Mantan Walikota Kendari/Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.


“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).


Adriatma kata Basaria, diduga menerima duit suap menerima hadiah senilai Rp 2,8 miliar dari pihak swasta/pengusaha terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari yang diajukan PT Sarana Bangun Nusantara.


“Pemberian suap dilakukan terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari," papar Basaria.


Pemberian duit suap dengan sandi ‘poli kalender’ tersebut kata Basaria, juga digunakan untuk biaya kampanye pilkada untuk Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara.


“Sudah digunakan hingga bukti yang ada ditemukan di buku tabungan ada penarikan uang senilai 1,5 miliar, disita STNK dan kunci mobil," papar Basaria.


Sebagai pihak yang diduga pemberi HAS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dan sebagai pihak yang diduga penerima ADR, ASR, dan FF disangkakan melanggar Pasal 1 atau Pasal 11 huruf a atau uruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore