Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Desember 2024 | 19.15 WIB

PDIP: Kenapa KPK Menunggu Bukti Hasto? Lanjutkan Saja Kasus Besar yang Mandek

Politikus PSI Guntur Romli di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

JawaPos.com - PDI Perjuangan mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai lambat dalam menangani sejumlah kasus besar. Pernyataan ini disampaikan juru bicara PDIP Guntur Romli, merespons sikap KPK yang menunggu bukti dari Hasto Kristiyanto, terkait dugaan skandal korupsi pejabat negara dan elite politik.

"Kenapa KPK menunggu? Lanjutkan saja kasus-kasus besar yang lama mandek di KPK," kata Guntur Romli kepada wartawan, Selasa (31/12).

Guntur menyoroti beberapa kasus besar yang sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan. Salah satunya dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang pernah disampaikan almarhum ekonom Faisal Basri. 

Menurut Guntur, dugaan korupsi itu berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah dan melibatkan nama-nama besar seperti menenantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kasus itu jelas mencuat ke publik dan nilainya sangat besar. Kenapa sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang nyata? Ada 2 nama Bobby dan Airlangga," ungkap Guntur.

Selain itu, Guntur juga menyinggung laporan dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang mengungkap dugaan korupsi terkait anak-anak Jokowi. Menurutnya, laporan itu seharusnya ditindaklanjuti secara serius untuk menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"Jika KPK memang berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, seharusnya kasus-kasus seperti ini menjadi prioritas untuk diselesaikan," tegasnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto meminta pihak dari PDIP melaporkan ke aparat penegak hukum, jika memiliki bukti dugaan korupsi keterlibatan elite politik.

"KPK berharap, siapapun yang memiliki informasi, tentang adanya tindakan korupsi, yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," ucap Tessa dikonfirmasi, Senin (30/12).

Tessa menekankan, pihak dari PDIP bisa melaporkan bukti-bukti dugaan keterlibatan elite politik dalam skandal korupsi ke Polri, Kejaksaan Agung maupun ke KPK. "Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Tessa.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore