Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Desember 2024 | 14.01 WIB

Hari Ini Harvey Moeis dkk akan Hadapi Sidang Vonis Hakim Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis tiba untuk menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa

 
 
JawaPos.com-Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis akan menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). 
 
 
Selain Harvey Moeis, dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Refined Bangka (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah juga akan mendengarkan putusan hakim.
 
Rencananya, sidang beragendakan putusan hakim itu akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. "Kita akan jatuhkan putusan hari Senin, untuk ketiga-tiganya dan insya Allah dengan yang terdakwa lainnya seperti itu dalam satu hari itu ya. Kita mulai jam 10 pagi," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12) lalu.
 
Harvey Moeis telah dituntut hukuman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa meyakini, Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi di PT Timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Suami dari artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
Sementara, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun. Suparta juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.
 
Reza Andriansyah dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak mampu membayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
 
Harvey dan Suparta terancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Sedangkan, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu dituntut pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore