Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 23.01 WIB

Nadiem Makarim Sebut Tidak Ada Niat Jahat Terbukti dalam Persidangan Kasusnya

 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

JawaPos.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menyebut tidak ada satu pun niat jahat yang terbukti dalam persidangan kasusnya.

"Sebab memang tidak pernah ada. Kasus ini memang unik, karena ketimpangan barang bukti yang begitu mencolok," kata Nadiem saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa.

Ia mengatakan seluruh interaksinya dengan tim tercatat dalam semua grup WhatsApp sejak menjabat.

Dijelaskan bahwa semua dokumen kebijakan, hasil audit hingga data lapangan tercatat dan tidak bisa dipungkiri.

Menurutnya, bertumpuk bukti pesan, dokumen, dan kesaksian bahwa niat baik mendampingi program pengadaan Chromebook dari awal sampai akhir.

Saat masih di rumah tahanan, Nadiem membaca ulang transkrip pesan Whatsapp dengan timnya di Kemendikbudristek.

Sepanjang membaca ulang pesan yang sudah berumur 5 tahun tersebut selama seminggu, ia mengaku tanpa sadar menjatuhkan tetesan air mata ke berbagai lembar pesan itu.

"Saya menangis bukan karena kebebasan saya dirampas, tetapi karena saya terharu dengan dedikasi dan idealisme tim saya yang tercatat dalam ribuan halaman itu," ungkapnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore