JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB Abdullah memberikan perhatian serius terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim kepada karyawannya. Dia menegaskan tidak orang yang kebal hukum.
Ia meminta polisi bergerak cepat menangani kasus tersebut. Sebab, peristiwa itu sudah terjadi Oktober 2024 lalu. Bahkan, korban sudah melaporkan ke polisi. Setelah video penganiayaan itu viral, kasus itu baru mendapatkan atensi dari berbagai pihak, termasuk pihak kepolisian.
"Kasus itu sudah dua bulan lalu dan sudah dilaporkan ke polisi. Kami minta polisi bergerak cepat memproses hukum," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (16/12).
Abdullah menjelaskan, penganiayaan itu sudah beberapa kali dilakukan, sehingga tidak boleh dibiarkan. Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga merendahkan martabat karyawannya dan mengatakan bahwa karyawan tersebut miskin.
"Jelas itu sebuah penghinaan dan merendahkan martabat seseorang," ucap pria yang karib disapa Gus Abduh itu.
Apalagi, lanjut dia, pelaku dengan sombong menyatakan bahwa dirinya kebal hukum, sehingga tidak mungkin ditindak polisi. Hal itu jelas penghinaan terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.
Gus Abduh menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Ia memastikan, semua orang sama di mata hukum atau equality before the law itu sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Selain itu, Pasal 28 D ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
"Hukum harus ditegakkan untuk semua orang. Sebab, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," tegasnya.
Gus Abduh menegaskan, kasus itu menjadi pelajaran untuk semua orang. Khususnya, para pengusaha agar tidak berlaku arogan kepada karyawannya.
Ia menekankan, para pengusaha harus berlaku adil kepada karyawannya, tidak melakukan ancaman, intimidasi, paksaan, apalagi penganiayaan terhadap karyawan mereka.
"Jangan ada ancaman penahanan gaji, apalagi penganiayaan terhadap karyawan, seperti yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung," ucap Gus Abduh.
Lebih lanjut, Gus Abduh menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua orang yang bersalah harus ditindak.
"Jangan ada lagi istilah no viral no justice," pungkasnya.