Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Desember 2024 | 19.05 WIB

Soal Wacana Pemindahan Napi Bali Nine, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Sembarangan Buat Keputusan  

Matthew Norman dan Si Yi Chen, lolos dari hukuman mati dan mendapat hukuman seumur hidup. Mereka adalah anggota Bali Nine, julukan bagi grup pengedar narkoba yang terdiri dari sembilan warga negara Australia - Image

Matthew Norman dan Si Yi Chen, lolos dari hukuman mati dan mendapat hukuman seumur hidup. Mereka adalah anggota Bali Nine, julukan bagi grup pengedar narkoba yang terdiri dari sembilan warga negara Australia

JawaPos.com – Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mentransfer atau memindahkan narapidana anggota Bali Nine ke Australia. Wacana itu muncul setelah adanya permintaan dari pemerintah Prancis dan Australia.

Permintaan pemindahan narapidana Bali Nine itu setelah Pemerintah Indonesia memulangkan narapidana kasus narkova Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.

Keputusan transfer of prisoner ini hanya berdasarkan perjanjian kedua negara atau dari sisi diplomasi. 

Terkait hal itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan transfer of prisoner tersebut. Sebab, hal itu akan berdampak pada proses penegakan hukum di Indonesia.

"Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Pangeran kepada wartawan, Minggu (15/12).

Pangeran menyebut, tanpa dasar hukum yang jelas, pemindahan tahanan asing ke negara asalnya bisa menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia. 

“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegasnya. 

Pangeran khawatir, akan ada anggapan Indonesia memiliki standar ganda dalam penegakan hukum. Hal ini nantinya berdampak pada kepercayaan masyarakat dan komunitas internasional terhadap sistem hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, Pangeran menilai penegakan hukum dengan standar ganda dapat mengakibatkan erosi kepercayaan publik terhadap institusi hukum. 

“Jadi dapat mengurangi kepatuhan terhadap hukum itu sendiri. Ini dapat memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial," jelas Pangeran.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, ada tiga negara yang sudah mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Yakni Filipina, Australia, dan Prancis. 

Ia menyebut, proses dengan Filipina dan Australia terkait pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane hingga sisa anggota geng Bali Nine sudah hampir selesai.

"Kami melakukan kepada Presiden tindak lanjut dari arahan beliau untuk memberikan, untuk merespons permintaan dari beberapa negara sahabat terhadap warga negaranya yang dijatuhi pidana di Indonesia. Tiga negara sudah mengajukan kepada pemerintah kita yaitu Filipina, Australia dan Prancis dan sudah kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini," ungkap Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

"Perundingan dengan Australia dan Filipina sudah final, sudah ditandatangani," sambungnya. Ia menuturkan, narapidana kasus Bali Nine juga sudah hampir selesai dan segera bisa direalisasikan. Yusril menargetkan, semua proses pemindahan narapidana akan selesai sebelum perayaan Natal.

"Dengan Bali Nine itu sudah hampir final perundingannya. Saya tidak mengatakan sudah seluruhnya selesai tapi sudah hampir final dan juga akan kita segera realisasikan. Baik Filipina maupun dengan Australia akan kita laksanakan insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama dan pada bulan Desember ini mudah-mudahan semuanya sudah selesai. Bahkan sebelum hari Natal mudah-mudahan sudah selesai," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore