
Proses penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya, beberapa waktu lalu. (Kejati Jatim/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya. Pemeriksaan itu terkait gratifikasi dan suap.
”Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi, nanti yang memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan penyidik Kejagung," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Windu Sugiarto seperti dilansir dari Antara, Senin (4/11).
Dia menyatakan, Kejati Jatim hanya sebatas memberikan fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung di Kejati Jatim. ”Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” tandas Windu Sugiarto.
Dia juga enggan menjawab terkait berapa hari proses penyidikan ini berlangsung di Kejati Jatim. ”Penyidikan dilakukan Kejagung,” ujar Windu Sugiarto.
Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat hingga korban Dini Sera Afriyanti tewas, ikut terseret dalam dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan pengacaranya yang berinisial LR. Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR. Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur. LR menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S. Sedangkan Zarof dijanjikan upah Rp 1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur. Adapun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022