Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Oktober 2024 | 22.53 WIB

Alexander Marwata Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto: Perilaku Kode Etik yang Jadi Pidana

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). - Image

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, namun bisa masuk ranah pidana.

"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan, karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10).

Karyoto menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewas KPK. Hasil koordinasi tersebut yang akan dilakukan klarifikasi kepada Alexander.

"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Aduan ini terkait pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.

"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (28/9).

Ade mengatakan, aduan ini sudah didalami oleh penyelidik. Sejauh ini sudah 17 saksi yang dimintai keterangan.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," jelasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore