Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Oktober 2024 | 19.56 WIB

Hakim Tanya Soal Deposito Rp 33 Miliar, Sandra Dewi: 100 Persen Hasil Keringat Saya

Artis Sandra Dewi menghadiri sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. (Ridwan) - Image

Artis Sandra Dewi menghadiri sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. (Ridwan)

 
JawaPos.com - Sandra Dewi memiliki uang deposito yang nilainya cukup fantastis, senilai Rp 33 miliar pada bank perusahaan swasta. Hal itu terungkap saat Sandra Dewi bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
 
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyakan soal deposito uang senilai Rp 33 miliar. Uang deposito itu tersimpan di Bank Mega.
 
"Ada deposito Rp 33 miliar, di Bank Mega, apa tadi dari 2004?," tanya Hakim Eko di ruang persidangan.
 
 
Merespons pertanyaan hakim, Sandra memastikan deposito uang senilai Rp 33 miliar itu merupakan hasil keringat pribadinya sebagai artis sejak 2004 silam. Ia menegaskan, deposito itu tidak terafiliasi dengan uang suaminya, yakni Harvey Moeis yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah (Tbk).
 
"Itu tabungan saya Yang Mulia. Jadi di rekening Bank Mega ini 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004 Yang Mulia, dan tidak pernah ada aliran dana atau trasnferan dari suami saya dan semua yang ada disini di sebelah kanan saya, tidak pernah," tegas Sandra.
 
Sandra pun menegaskan, itu telah dibuktikan melalui rekening koran. Sehingga ia menampik ada aliran uang dari Harvey Moeis dalam deposito tersebut.
 
"Jadi ini 100 persen hasil keringat saya dan sudah saya buktikan di rekening koran Yang Mulia," ujar Sandra.
 
"Jadi gitu ya," timpal Hakim Eko mendengar penjelasan Sandra Dewi.
 
 
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
 
Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
 
Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.
 
Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.
 
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
 
Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore