Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Oktober 2024 | 19.54 WIB

Pandangan Pakar Hukum Soal Dorongan Eksaminasi PK Mardani Maming

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming usai menjalani sidang Vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda - Image

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming usai menjalani sidang Vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda

JawaPos.com - Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono mengingatkan, dorongan eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum terhadap perkara terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) tidak boleh menjadi alat intimidasi bagi Mahkamah Agung (MA).

Seperti dikutip RM.id (Jawa Pos Group), proses hukum yang sedang berjalan terkait PK yang diajukan Mardani Maming juga tidak bisa dipengaruhi oleh dorongan eksaminasi para ahli hukum.

Hal itu disampaikannya, menyoroti langkah sejumlah ahli hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. Eksaminasi itu dituangkan para ahli hukum ke dalam sebuah buku.

“Jangan sampai Mahkamah Agung, hakim-hakim di MA, terintimidasi, terprovokasi atau terpengaruh terhadap eksaminasi ini,” ingatnya, Kamis (10/10).

Agus memandang, eksaminasi ahli hukum terkait perkara Mardani Maming seperti menyalahkan putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi.

“Itu sudah menyalahi norma hukum. Karena pendapat pakar hukum itu tidak boleh menyalahkan pendapat, apalagi putusan yang inkrah dilakukan pengadilan sebelumnya,” ungkap Agus.

Dia pun menduga, eksaminasi tersebut salah satunya bertujuan agar Mardani Maming mendapatkan keringanan hukuman.

“Eksaminasi ini bukan rangkaian dari suatu proses hukum bukan, tapi itu upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang jalan PK ini,” tandasnya.

Diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.

Mardani Maming terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Tindak pidana itu dilakukan saat Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu. Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Mardani Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore