
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming usai menjalani sidang Vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda
JawaPos.com - Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono mengingatkan, dorongan eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum terhadap perkara terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) tidak boleh menjadi alat intimidasi bagi Mahkamah Agung (MA).
Seperti dikutip RM.id (Jawa Pos Group), proses hukum yang sedang berjalan terkait PK yang diajukan Mardani Maming juga tidak bisa dipengaruhi oleh dorongan eksaminasi para ahli hukum.
Hal itu disampaikannya, menyoroti langkah sejumlah ahli hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. Eksaminasi itu dituangkan para ahli hukum ke dalam sebuah buku.
“Jangan sampai Mahkamah Agung, hakim-hakim di MA, terintimidasi, terprovokasi atau terpengaruh terhadap eksaminasi ini,” ingatnya, Kamis (10/10).
Agus memandang, eksaminasi ahli hukum terkait perkara Mardani Maming seperti menyalahkan putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi.
“Itu sudah menyalahi norma hukum. Karena pendapat pakar hukum itu tidak boleh menyalahkan pendapat, apalagi putusan yang inkrah dilakukan pengadilan sebelumnya,” ungkap Agus.
Dia pun menduga, eksaminasi tersebut salah satunya bertujuan agar Mardani Maming mendapatkan keringanan hukuman.
“Eksaminasi ini bukan rangkaian dari suatu proses hukum bukan, tapi itu upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang jalan PK ini,” tandasnya.
Diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.
Mardani Maming terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Tindak pidana itu dilakukan saat Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu. Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Mardani Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
