
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, saat hendak ditahan
JawaPos.com - CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil, rampung menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1 untuk tersangka Eni Saragih. Kali ini, setelah diperiksa ada yang berbeda dari Rickard. Dia memilih sedikit memberi keterangan pada awak media terkait pemeriksaan yang sudah dijalaninya. Padahal beberapa kali pemeriksaan, Rickard memang lebih memilih diam.
Namun, sayangnya apa yang disampaikannya tidak langsung merujuk pada pokok perkara kasus, melainkan pengakuan dirinya bila sudah 30 tahun tinggal di Indonesia.
"Biar jelas dulu, saya sendiri sudah 30 tahun di Indonesia, kulitnya mungkin putih tapi darah merah putih. Dengan itu saya cuma mau bilang KPK benar-benar jujur, berani, dan hebat," ucap Rickard di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/9).
"Saya sebenarnya support 1.000 persen untuk mereka," imbuh Rickard. Selebihnya saat ditanyai perihal kasus, Rickard memilih diam kembali.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI sebagai pihak penerima dan Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.
Dalam kasus ini, sebagai anggota DPR RI Eni disebut menerima komitmen fee sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes yang merupakan pihak swasta. Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK.
Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
