Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Agustus 2024 | 17.42 WIB

Pasca Kasus Bunuh Diri dr Aulia di Kamar Kos, Kemenkes Bekukan PPDS Prodi Anestesi FK Undip

KEPERGIAN TRAGIS: IDI Jateng memberikan keterangan pers terkait meninggalnya dr Aulia di Kota Semarang, Kamis (15/8). Dokter Aulia mulai kuliah speasialis pada 2022. (JAWA POS RADAR SEMARANG) - Image

KEPERGIAN TRAGIS: IDI Jateng memberikan keterangan pers terkait meninggalnya dr Aulia di Kota Semarang, Kamis (15/8). Dokter Aulia mulai kuliah speasialis pada 2022. (JAWA POS RADAR SEMARANG)

JawaPos.com - Tim Fakultas Kedokteran Undip bersama dengan tim RSUP dr Kariadi telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehtan (Ditjen Yankes) Kemenkes. Pertemuan itu terkait kasus tewasnya mahasiswi PPDS PPDS Program Studi Anestesi Undip dr Aulia.

Dari pertemuan itu, beredar surat penghentian sementara PPDS Program Studi Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, Koordinator Hukum, Humas, Organisasi, dan Pemasaran RSUP dr Kariadi Vivi Vira Viridianti enggan berkomentar terkait hal tersebut.

Vivi menegaskan, penjelasan mengenai pemberhentian PPDS Prodi Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi sudah dijelaskan juru bicara (jubir) Kemenkes. "Jubir Mohammad Syahril sudah angkat bicara mewakili Kemenkes," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan hasil investigasi sementara kasus tersebut. Aulia diketahui mengalami sakit HNP (hernia nukleus pulposus). HNP adalah kondisi di mana nukleus pulposus atau bantalan tulang belakang bergeser dan terdorong keluar sehingga menekan saraf spinal. HNP atau yang biasa disebut sebagai saraf kejepit itu dapat menimbulkan gejala nyeri punggung bawah (pinggang), punggung atas, dan leher.

Akibat sakit tersebut, Aulia sering meninggalkan tugas dan banyak senior yang marah. "Kami minta dihentikan sementara (prodi anestesi) untuk memperbaiki sistemnya,” kata Azhar.

Dia ingin perbaikan juga dimulai dari rekrutmen. Sebab, bukan hanya Aulia yang sakit HNP. Ini menurut wakil dekan FK Undip. "Tes kesehatan itu sangat penting. Untuk program spesialis yang berat, yang punya riwayat penyakit berat tidak boleh masuk,” ucapnya.

Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT secara terpisah menyatakan menghormati proses penyelidikan kematian Aulia. Menurut Adib, organisasi profesinya telah proaktif memberikan advokasi jika terjadi perundungan. ”Kami juga mengadvokasi agar jam kerja maksimal 50 jam per minggu sesuai standar WHO agar tidak overwork,” kata Adib saat dihubungi Jawa Pos kemarin. (ifa/mg11/mg12/ton/mha/lyn/mia/c6/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore