Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Agustus 2024 | 16.28 WIB

AP Sebar Video Porno Audrey Davis Sebagai Ancaman untuk Minta Balikan, Tapi Nggak Digubris

Musisi David Bayu bersama anaknya, Audrey Davis, saat di Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

JawaPos.com - Anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis diduga mendapat ancaman dari mantan kekasihnya AP, 27, sebelum video pornonya tersebar. AP diduga tidak rela diputuskan oleh Audrey.
 
"(Ancamannya) Minta balikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (15/8).
 
AP berharap dengan ancaman ini, ia tak jadi diputuskan oleh Audrey. Namun, Audrey ternyata tidak menggubrisnya. AP yang merasa sakit hati pun menyebarkan video pornonya bersama Audrey ke media sosial.
 
 
Lebih lanjut, penyidik masih mendalami adanya motif lain dalam kasus ini. Termasuk mendalami dugaan terjadinya motif ekonomi stau permintaan uang kepada Audrey.
 
"Masih kita dalami," jelas Ade.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AP, 27, sebagai pemeran pria dalam video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Usut punya usut, AP ternyata mantan kekasih Audrey.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, petugas awalnya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8) malam. Penggeledahan selesai pada Sabtu (11/8) pukul 01.00 WIB.
 
 
"Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).
 
Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelas Ade.
 
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore