
Tangkapan layar video fotografer menoyor kepala Armor Toreador. (tangkapan layar/Instagram @bandungterkini)
JawaPos.com – Viral di media sosial momen yang menunjukkan kepala suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador ditoyor seorang fotografer usai ditangkap oleh Polres Bogor. momen itu terjadi usai rilis yang dilakukan di Polres Bogor.
Diketahui bahwa Armor saat ini sudah ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya.
Dalam video yang beredar di media sosial, Rabu (14/8), mulanya Armor tampak tengah dibawa oleh polisi mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Dengan kondisi tangan Armor terikat, seorang fotografer terus mendekati Armor yang terus berjalan sambil menunduk dengan dipegangi polisi. Fotografer itu pun terus memepet suami Cut Intan Nabila tersebut sambil menyorotkan kamera di depan wajahnya.
Setelahnya, dengan gerakan cepat, tangan kiri fotografer itu melingkar ke arah kepala Armor dan menoyornya sambil dengan cepat balik kanan sebelum polisi melarangnya.
Lucunya, polisi itu pun ikut tersenyum melihat aksi fotografer yang geram dengan kelakuan Armor melakukan kekerasan terhadap Cut Intan Nabila dan anaknya.
Aksi fotografer itu pun menuai reaksi positif dari netizen karena dianggap melampiaskan kegeraman yang sama pada pria yang kedapatan menonton film porno sebelum melakukan KDRT tersebut. "Mewakili sekali. Padahal kerasan dikit mas biar kerasa," tulis salah satu netizen.
"Gue ulangin terus biar kayak berkali-kali (ditoyor)," sambung netizen lain.
"Gaboleh main hakim sendiri gituu. Minimal ajak ajak warga lah," ucap netizen.
Sebelumnya, Armor ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan KDRT terhadap Cut Intan nabila, Istrinya. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Dia juga dikenakan pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara. Serta pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga masa hukuman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022