Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juli 2024 | 23.22 WIB

Hamili Perempuan Di Luar Nikah, Brigadir MN Terancam Dipecat

Ilustrasi polisi. Antara

JawaPos.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berjanji akan serius mengusut kasus dugaan Brigadir MN menghamili perempuan berinisial WO, dari hasil hubungan asmara di luar nikah. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana.

"Jadi, saya kemarin ke Polres Lombok Timur, itu (kasus Brigadir MN) di proses. Ini atensi dari Polda NTB, kebetulan kan Kabid Propam-nya baru, jadi sangat diatensi sekali," kata Indra Lesmana di Mataram, dikutip dari Antara, Jumat (26/7).

Dia menyampaikan pihaknya menaruh atensi terhadap penanganan kasus tersebut melihat perbuatan yang diduga dilakukan Brigadir MN telah mencoreng nama baik Polri.

"Sudah berkeluarga, terus tidak mau tanggung jawab, jelas itu memalukan institusi Polri," ujarnya.

Perihal sanksi pelanggaran etik yang akan diterapkan terhadap Brigadir MN, Rio mengatakan hal tersebut berada di bawah kewenangan Komisi Kode Etik Polri.

"Apa sanksinya? Kita lihat nanti dari hasil sidang etik, terberat bisa dipecat. PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bisa, tergantung dari sidang nanti," ucap dia.

Rio mengaku pernah menemukan kasus seperti ini ketika bertugas di Bali. Seorang anggota Polri menghamili perempuan di luar nikah.

Dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, jelas dia, anggota tersebut dipecat. Komisi etik mempertimbangkan perbuatan onar anggota tersebut saat sidang berlangsung.

"Karena yang bersangkutan waktu sidang disiplin melawan, akhirnya kode etik, sampai pemecatan," katanya.

Brigadir MN merupakan anggota yang bertugas pada Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Timur.

Baca Juga: Polres Jaktim Langsung Tahan Pelaku Tawuran yang Bacok Anggota Polisi

Brigadir MN pada awalnya dilaporkan oleh WO ke Bidang Propam Polda NTB. Usai gelar dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan, Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur.

Pertimbangan pelimpahan itu melihat wilayah tugas dari Brigadir MN dengan status Kapolres Lombok Timur sebagai atasan yang berhak menghukum.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore