Ilustrasi polisi. Antara
JawaPos.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berjanji akan serius mengusut kasus dugaan Brigadir MN menghamili perempuan berinisial WO, dari hasil hubungan asmara di luar nikah. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana.
"Jadi, saya kemarin ke Polres Lombok Timur, itu (kasus Brigadir MN) di proses. Ini atensi dari Polda NTB, kebetulan kan Kabid Propam-nya baru, jadi sangat diatensi sekali," kata Indra Lesmana di Mataram, dikutip dari Antara, Jumat (26/7).
Dia menyampaikan pihaknya menaruh atensi terhadap penanganan kasus tersebut melihat perbuatan yang diduga dilakukan Brigadir MN telah mencoreng nama baik Polri.
"Sudah berkeluarga, terus tidak mau tanggung jawab, jelas itu memalukan institusi Polri," ujarnya.
Perihal sanksi pelanggaran etik yang akan diterapkan terhadap Brigadir MN, Rio mengatakan hal tersebut berada di bawah kewenangan Komisi Kode Etik Polri.
"Apa sanksinya? Kita lihat nanti dari hasil sidang etik, terberat bisa dipecat. PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bisa, tergantung dari sidang nanti," ucap dia.
Rio mengaku pernah menemukan kasus seperti ini ketika bertugas di Bali. Seorang anggota Polri menghamili perempuan di luar nikah.
Dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, jelas dia, anggota tersebut dipecat. Komisi etik mempertimbangkan perbuatan onar anggota tersebut saat sidang berlangsung.
"Karena yang bersangkutan waktu sidang disiplin melawan, akhirnya kode etik, sampai pemecatan," katanya.
Brigadir MN merupakan anggota yang bertugas pada Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Timur.
Baca Juga: Polres Jaktim Langsung Tahan Pelaku Tawuran yang Bacok Anggota Polisi
Brigadir MN pada awalnya dilaporkan oleh WO ke Bidang Propam Polda NTB. Usai gelar dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan, Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur.
Pertimbangan pelimpahan itu melihat wilayah tugas dari Brigadir MN dengan status Kapolres Lombok Timur sebagai atasan yang berhak menghukum.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
