Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2024 | 23.44 WIB

KPK Cecar Mantan Divisi Hukum PT ASDP Terkait Akuisisi Kerja Sama PT Jembatan Nusantara

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa VP Divisi Hukum PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) periode November 2017-Apr 2019, Dewi Andriyani (DA). Penyidik mendalami terkait proses akuisisi dan proses due diligence kerja sama PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
 
 
"Didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7).
 
Sedianya, penyidik KPK juga memeriksa VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2023, Lilis Musiani (LM) pada hari ini. Namun, Lilis Musiani meminta penjadwalan ulang pekan depan.
 
"LM minta reschedule jadwal pemeriksaan pada Selasa depan," ucap Tessa.
 
Dalam proses penyidikan itu, lembaga antirasuah juga telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
 
"Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP," ucap Tessa.
 
Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.
 
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," ungkap Tessa.
 
Pencegahan terhadap empat pihak itu dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024. Hal itu dilakukan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.
 
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," tegas Tessa.
 
Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengakui, telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
 
"Ini perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7).
 
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
 
 
"Ini baru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," ujar Asep. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore