Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2024 | 20.59 WIB

Bunuh Bos Aksesoris Bareng Anak dan Calon Mantu, Istri Ngaku Kesal Dinafkahi Rp 100 Ribu

 

Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com - Istri bos aksesoris Asep Saepudin, Juhariah mengungkap alasannya membunuh suaminya sendiri bareng anak kandung dan pacar anaknya. Dia berdalih tak terima dengan nafkah yang diberikan oleh suaminya.
 
"Karena dikasih nafkah cuman sedikit, sementara penghasilan suaminya gede," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Selasa (23/7).
 
Juhariah mengaku hanya diberi uang Rp 100 per hari. Dalam sebulan diperkirakan sekitar Rp 3 juta. Nilai tersebut dianggap terlalu rendah dibanding penghasilan Asep.
 
Selain itu, Juhariah juga menduga suaminya memiliki perempuan idaman lain. Namun, tuduhan tersebut belum terbukti.
 
"Ada indikasi selingkuh, padahal kan nggak," jelasnya. 
 
Sebelumnya, pengusaha aksesoris bernama Asep Saepudin, 43, ditemukan dalam kondisi tewas. Pelakunya adalah istrinya sendiri, Juhariah, 45; anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani, 22; dan pacar Silvia, Hagistko Pramada, 22.
 
Kejadian ini terjadi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sebelum dibunuh, korban sempat dua kali diracun tapi gagal.
 
"Dalam kasus ini, kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni istri, anak perempuannya dan pacar anaknya," ucap Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (23/7).
 
 
Hasil pendalaman, pembunuhan ini terjadi karena dua motif. Sang istri membunuh suaminya karena sedikit setiap bulannya. Sehingga Juriah menduga suaminya selingkuh.
 
"Motifnya karena dikasih nafkah cuman sedikit, sementara penghasilan suaminya gede. Terus ada indikasi selingkuh, padahal kan enggak. (nafkah) perhari cuman dikasih Rp100 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten, AKPB Gogo Galesung.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore