
Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com)
JawaPos.com - Polres Metro Bekasi mengungkap kronologi pembunuhan terhadap Asep Saepudin, 43, seorang bos aksesoris. Korban dibunuh istrinya sendiri, Juhariah, 45; anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani, 22; dan pacar Silvia, Hagistko Pramada, 22.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, peristiwa itu bermula pada dua minggu sebelum kematian korban. Para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan sabun cuci cair ke dalam minuman korban.
Usaha pertama gagal. Lalu usaha yang sama diulangi pada 24 Juni 2024 sekitar Pukul 17.00 WIB. Namun, usaha ini masih tidak membuahkan hasil. “Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban. Saran itu disetujui oleh pelaku SNA dan J," kata Twedi kepada wartawan, Selasa (23/7).
Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Hagistko dijemput oleh Silvia dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut masih gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda.
Akhirnya, pada Kamis (27/6) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, pengusaha aksesoris bernama Asep Saepudin , ditemukan dalam kondisi tewas. Pelakunya adalah istrinya sendiri, Juhariah, 45; anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani, 22; dan pacar Silvia, Hagistko Pramada, 22.
Kejadian itu terjadi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sebelum dibunuh, korban sempat dua kali diracun tapi gagal.
"Dalam kasus ini kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni istri, anak perempuannya dan pacar anaknya," ucap Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (23/7).
Hasil pendalaman, pembunuhan terjadi karena dua motif. Sang istri membunuh suaminya karena mendapat nafkah sedikit setiap bulannya. Sehingga Juriah menduga suaminya selingkuh.
"Motifnya karena dikasih nafkah cuma sedikit, sementara penghasilan suaminya gede. Terus ada indikasi selingkuh. Padahal kan enggak. (nafkah) per hari cuma dikasih Rp 100 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten AKBP Gogo Galesung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
