Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2024 | 19.28 WIB

Kronologi Bos Aksesoris Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anak di Bekasi

Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com)

JawaPos.com - Polres Metro Bekasi mengungkap kronologi pembunuhan terhadap Asep Saepudin, 43, seorang bos aksesoris. Korban dibunuh istrinya sendiri, Juhariah, 45; anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani, 22; dan pacar Silvia, Hagistko Pramada, 22.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, peristiwa itu bermula pada dua minggu sebelum kematian korban. Para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan sabun cuci cair ke dalam minuman korban.

Usaha pertama gagal. Lalu usaha yang sama diulangi pada 24 Juni 2024 sekitar Pukul 17.00 WIB. Namun, usaha ini masih tidak membuahkan hasil. “Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban. Saran itu disetujui oleh pelaku SNA dan J," kata Twedi kepada wartawan, Selasa (23/7).

Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Hagistko dijemput oleh Silvia dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut masih gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda.

Akhirnya, pada Kamis (27/6) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Sebelumnya, pengusaha aksesoris bernama Asep Saepudin , ditemukan dalam kondisi tewas. Pelakunya adalah istrinya sendiri, Juhariah, 45; anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani, 22; dan pacar Silvia, Hagistko Pramada, 22.

Kejadian itu terjadi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sebelum dibunuh, korban sempat dua kali diracun tapi gagal.

"Dalam kasus ini kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni istri, anak perempuannya dan pacar anaknya," ucap Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (23/7).

Hasil pendalaman, pembunuhan terjadi karena dua motif. Sang istri membunuh suaminya karena mendapat nafkah sedikit setiap bulannya. Sehingga Juriah menduga suaminya selingkuh.

"Motifnya karena dikasih nafkah cuma sedikit, sementara penghasilan suaminya gede. Terus ada indikasi selingkuh. Padahal kan enggak. (nafkah) per hari cuma dikasih Rp 100 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten AKBP Gogo Galesung.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore