Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2024 | 14.07 WIB

Kejati Jatim Sebut INKA Habiskan Rp 28 Miliar Dalam Proyek Fiktif di Kongo

Kajati Jatim Mia Amiati (tengah). (Penkum Kejati Jatim/Antara) - Image

Kajati Jatim Mia Amiati (tengah). (Penkum Kejati Jatim/Antara)

JawaPos.com–Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan PT Industri Kereta Api (INKA) dan tidak ada peruntukannya mencapai sekitar Rp 28 miliar terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo.

Namun, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyatakan, masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP,” kata Mia Amiati seperti dilansir dari Antara di Surabaya.

Perkara dugaan korupsi itu berawal pada 2020. Saat itu PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC), proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasinya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung. Hal itu agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura. Yakni dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Kajati Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.

”Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nanti ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan sesegera mungkin,” ucap Mia Amiati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore