
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
JawaPos.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan tidak akan memberikan perlindungan jika ada oknum anggota TNI AD terlibat kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang mengakibatkan empat korban meninggal dunia.
Maruli mengatakan institusinya justru hanya akan mengalami kerugian jika melindungi oknum anggota yang terlibat kasus tersebut karena kasus pembakaran itu merupakan aksi kejahatan. "Ngapain ngelindungin pelaku-pelaku kaya gitu, justru kalau ada yang berbuat salah ya kita kasih saja, ngapain pusing," kata Maruli usai memimpin upacara penerimaan perwira karir di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (22/7).
Sejauh ini, Maruli memastikan bahwa TNI AD sudah menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus tersebut dengan menerjunkan tim. Namun di awal-awal, belum ada bukti yang mengarah terhadap keterlibatan prajurit.
Selain itu, menurutnya, korban pada beberapa waktu lalu membuat banyak pemberitaan yang salah satunya menyasar TNI Angkatan Darat. Kasus tewasnya korban itu diduga terkait pemberitaan judi dalam jaringan (online) yang dibuat korban beberapa waktu sebelum dia meninggal.
Untuk itu, dia mempersilakan proses pengadilan nantinya mengungkap kejelasan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota prajurit yang dimaksud. "Sampai saat ini saya tahunya begitu, bahwa ada komunikasi (oknum prajurit TNI) dengan si korban. Nah ini yang dikejar, padahal mungkin yang komunikasi banyak," sebut Maruli.
Sebelumnya, keluarga Rico telah melaporkan seorang anggota TNI AD, yakni Koptu HB dari Batalyon Infantri Simbisa 125 Kabanjahe ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
HB dilaporkan ke Puspomad karena diduga menjadi salah satu dalang dari terbunuhnya Rico bersama keluarganya. Menurut kuasa hukum keluarga Rico, Irfan Saputra, HB beberapa kali diberitakan oleh Rico lantaran diduga terlibat dalam aktivitas judi di lingkungan TNI.
Sejauh ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah Rico yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka adalah RAS, YT, dan B. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi mengatakan bahwa tersangka B adalah orang yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
