Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juli 2024 | 16.39 WIB

Kerap Mangkir, KPK Tangkap Eks Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif Terkait Kasus Suap

 
 
 
 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, pada Selasa (16/7) malam. Muhaimin Syarif merupakan tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
 
"Benar, semalam sekitar jam 18.45 WIB, KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikonfirmasi, Rabu (17/7).
 
Ghufron menjalaskan, alasan penyidik menangkap Muhaimin Syarif  karena kerap mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. 
 
"Iya, sudah dipanggil secara layak, tetapi tidak hadir," tegas Ghufron. 
 
Muhaimin Syarif mangkir saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik pada Jumat (21/6) lalu. Saat itu, Muhaimin Syarif beralasan sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. 
 
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan menolak gugatan praperadilan Muhaimin Syarif. Hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. 
 
"Mengadili. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," bunyi amar putusan hakim Samuel Ginting yang dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/7).
 
KPK diketahui telah mencegah Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terhadap Muhaimin Syarif ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba. 
 
 
KPK juga telah memeriksa Muhaimin Syarif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba, pada Jumat (5/1) lalu. Saat itu, tim penyidik mencecar Muhaimin Syarif mengenai aliran uang yang diterimanya dari Abdul Gani Kasuba. 
 
Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Muhaimin Syarif. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita berbagai dokumen penting termasuk alat elektronik.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore