Ilustrasi Tambang Batu Bara.
JawaPos.com - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan seorang tersangka berinisial FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali. Namun, polisi diharapkan tidak berhenti sampai di sini, penyidik didorong untuk melakukan pengembangan kasus dan menjerat bila ada pihak lain yang terlibat.
"Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka atas perkara ini,” ujar Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining sebagai pelapor perkara ini, Happy Hayati Helmi, Senin (8/7).
Dalam perkara ini, FMI dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP karena diduga terlibat dalam proses pembuatan membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2023.
Happy menjelaskan, selaku pelapor, Artha Bumi Mining telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat, 5 Juli 2024. Di surat ini disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2024.
“Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti di sini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” ucap Happy.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan FMI sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali. Selain itu, FMI juga langsung dikenakan penahanan.
“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali ,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Sabtu (6/7).
"Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan," imbuhnya.
FMI selanjutnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penyidik bisa memperpanjang masa penahanan bila dibutuhkan.
“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” jelas Sugeng.
FMI dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana tentang melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu.