Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juli 2024 | 21.09 WIB

Klaim Punya Tiga Alat Bukti dalam Lanjutan Praperadilan, Polda Jabar Tampik Salah Tangkap Pegi

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi (tengah) berada di  Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa (25/6/2024). - Image

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi (tengah) berada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa (25/6/2024).

JawaPos.com – Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombespol Nurhadi Handayani menegaskan, pihaknya menolak segala tuntutan yang dilayangkan pemohon, yakni kuasa hukum Pegi Setiawan (PS).

Nurhadi mengklaim pihaknya punya fakta yang berbeda.

’’Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup (untuk menjadikan Pegi Setiawan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana pada 2016, Red). Semoga hakim bisa mempertimbangkan,’’ kata Nurhadi dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung kemarin (2/7).

Sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Eman Sulaeman itu merupakan sidang sehari sebelumnya. Agendanya, Polda Jawa Barat selaku termohon dalam kasus penetapan Pegi Setiawan membacakan jawaban serta menyampaikan bukti-bukti penyidikan.

Nurhadi menjelaskan, dengan bukti-bukti yang dimiliki, pihaknya meyakini bahwa PS adalah tersangka sebenarnya dalam kasus pembunuhan dua sejoli, Vina dan Eky, di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu. ’’Mereka kalau membuat alibi-alibinya ya kita sanggah. Misalnya di Bandung mengerjakan bangunan rumah, itu mengerjakan rumah mulai tanggal berapa itu, Juli kan?’’ jelasnya.

’’Sedangkan pemilik rumah mengakuinya tanggal berapa? Agustus. Berarti dia bulan Juli tinggal di mana, kan seperti itu. Satu lagi, antara anak dan bapaknya dalam keterangan ahli yang tadi dibacakan ada sedikit perbedaan,’’ sambungnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun kembali menampik soal isu salah tangkap dalam penetapan tersangka di kasus yang menjadi sorotan tersebut. Dia menjelaskan, sebelum menetapkan PS sebagai tersangka, pihaknya mengikuti seluruh prosedur yang ada hingga tahap gelar perkara.

Dalam sidang perdana sehari sebelumnya, Insank Nasruddin, perwakilan tim kuasa hukum Pegi, tetap pada pendiriannya yang menilai bahwa penetapan status kliennya sebagai tersangka tidaklah tepat dan salah sasaran. Tak cuma itu, dia menilai bahwa alat bukti yang diajukan tim Polda Jabar harus diuji terlebih dahulu relevansinya dalam kasus tersebut.

’’Rujukan kami tetap pada Pasal 184 KUHP yang menyatakan harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami (Pegi) sebagai tersangka. Selain harus ada, alat bukti itu harus relevan. Artinya, dua-duanya itu harus sah dan kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” ujar Insank.

Beberapa teman kerja dan ayah Pegi sebelumnya menegaskan bahwa Pegi ada di Kota Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan saat Vina dan Eky dihabisi di Kota Cirebon. Ayah Pegi merupakan mandor dalam proyek penggarapan rumah itu. Sudah delapan orang yang dihukum dalam kasus tersebut.

Tiga lainnya buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pegi ditangkap 21 Mei 2024 dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jawa Barat secara mendadak menyatakan DPO kasus tersebut hanya satu orang, yakni Pegi.

Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Pegi

Di lokasi yang sama, mantan anggota DPR RI Dedi Mulyadi turut hadir. Kehadirannya bertujuan mendampingi dan memberikan dukungan kepada keluarga Pegi yang tengah menghadapi proses hukum.

Dia menyatakan bahwa kehadirannya bukan untuk menilai proses persidangan. Melainkan menyaksikan setiap keterangan dari semua pihak secara objektif.

Selain itu, dia menekankan pentingnya memberikan advokasi sosial bagi keluarga yang beperkara. ’’Banyak orang yang harus berhenti dari pekerjaannya saat menghadapi masalah hukum. Mereka juga sering kali tidak memiliki biaya untuk pengacara,’’ tambah mantan bupati Purwakarta, Jawa Barat, tersebut. (rup/c7/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore