Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Juli 2024 | 18.25 WIB

KPK Tegaskan Tak Tahu Terkait Ancaman Terhadap Anak Buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak tahu-menahu soal ancaman terhadap Kusnadi, selaku staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal itu disampaikan KPK saat merespons langkah Kusnadi yang meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“KPK tidak memiliki informasi kapan, apa, dan siapa yang melakukan pengancaman tersebut kepada Kusnadi. Jadi bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan maupun penasihat hukum,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (1/7).

Tessa mengimbau agar Kusnadi menyampaikan fakta mengenai isu ancaman yang tengah mencuat. Ia menekankan, isu itu seharusnya sesuai fakta yang benar-benar terjadi.

“Kami juga mengimbau kepada Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya, kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutan. Tentunya fakta-fakta tersebut harus benar-benar sesuai dengan kenyataan,” ucap Tessa.

Meski demikian, KPK tak mempermasalahkan langkah Kusnadi yang meminta perlindungan hukum kepada LPSK.

“Semua pihak berhak mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam,” tegas Tessa.

Lebih lanjut, Tessa meyakini LPSK memiliki pertimbangan tersendiri untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang diberi perlindungan. Karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK.

“Kami yakin LPSK memiliki kriteria-kriteria mana saja yang layak untuk diberikan perlindungan dan tidak,” ujar Tessa.

Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuabgan Hasto Kristiyanto, Kusnadi sebelumnya mengharapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan untuk menghadapi intimidasi hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, KPK sudah bertindak melawan hukum berupa pengancaman disertai perampasan benda, termasuk benda milik partai, yang dipegang oleh Kusnadi.

"Kami ingin LPSK mendampingi Saudara Kusnadi untuk dapat menjamin hak-haknya yang sudah dijadikan oleh KPK sebagai saksi," kata Ronny di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Dari pemeriksaan yang sudah ada, lanjut Ronny, kejadian pada 10 Juni dimana Kusnadi dijebak, kemudian dirampas properti milik pribadinya maupun milik partai, terlihat upaya penyidik melanggar hukum.

"Jadi, merasakan hal tersebut, kami ingin supaya LPSK mendampingi Saudara Kusnadi. Itu yang pertama," ungkap Ronny.

Selain itu, Ronny memandang Kusnadi merupakan tumbal politik melalui tangan-tangan oknum penyidik KPK, seperti Rossa Purbo Bekti. Karena itu, Ronny mendorong LPSK melindungi Kusnadi karena yang bersangkutan mempunyai hak-hak secara hukum.

"Perlu kita sampaikan bahwa Saudara Kusnadi tidak ada urusannya sama Harun Masiku. Dia datang dengan tujuan baik, mendampingi Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto, tetapi diperlakukan dengan menurut kami hal-hal yang melanggar hukum, dijebak, dan dipaksa untuk menyerahkan properti milik pribadi dan juga hukum milik PDI Perjuangan," pungkas Ronny.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore