Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juni 2024 | 18.09 WIB

KPK Yakin Karen Agustiawa Akan Divonis Bersalah Kasus Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina

 
 

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

 
 
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6).
 
"Benar hari ini (24/6) merupakan agenda putusan terdakwa Karen Agustiawan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/6).
 
Tessa meyakini, Karen Agustiawan akan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. 
 
"KPK memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim Jaksa KPK melalui tuntutan," ucap Tessa.
 
"Dan kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada Amar Putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini," sambungnya.
 
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut 11 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Selain pidana badan, Karen juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/5).
 
Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.091.280.281 atau Rp 1 miliar dan USD 104.016. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," ungkap jaksa.
 
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Karen. Hal memberatkan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karen disebut tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
 
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
 
Jaksa meyakini, perbuatan Karen Agustiawan merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
 
 
Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60.
 
Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.
 
Karen Agustiawan dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore