JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pebalap sekaligus bos properti Zahir Ali, pada Rabu (19/6). Ia diperiksa dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya.
"Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (20/6).
Tessa menyampaikan, penyidik mendalami keterangan Zahir Ali terkait posisinya dalam perusahaan properti yang diduga terkait pengembangan kasus mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," ucap Tessa.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, proyek pengadaan lahan itu dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ, pada 12 Juni 2024," ungkap Budi, Kamis (13/6).
Budi mengutarakan, pencegahan terhadap 10 pihak itu berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan agar mereka kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang," urai Budi.
Adapun, ke-10 pihak yang dicegah ke luar negeri itu yakni ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI. Selanjutnya, ada PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.
Perkara ini sebelumnya melibatkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.
Selain Yoory, kasus ini juga melibatkan Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Mereka yang terlibat telah dihukum dalam kasus pengadaan lahan di Jakarta. Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.