JawaPos.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan akan hadir untuk memberikan ketwrangan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (3/6).
"Terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin 3 Juni 2024, tentu saja Saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU," kata Febri dikonfirmasi, Senin (3/6).
Febri akan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai pengacara. Managing Partner Visi Law Office itu pernah menjadi pengacara SYL, saat kasus ini awal bergulir.
Karena itu, ia memastikan akan kooperatif dan menghormati panggilan JPU KPK, yang telah diterimanya pada Sabtu (1/6).
"Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif dan penghormatan kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya, pada proses hukum yang sedang berjalan," tegas Febri.
Sebelumnya, kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Febri Diansyah akan dihadirkan sebagai saksi ke dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri akan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai advokat dari Visi Law Office.
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (2/6).
Selain Febri, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga akan menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka di antaranya GM Media Radio Prambors, Dhirgaraya Santoso; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno; Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.