Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Mei 2024 | 15.37 WIB

Para Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP, Polisi Sebut Disuruh Kuasa Hukum

Photo - Image

Photo

JawaPos.com–Delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon diketahui sempat mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan berjalan. Keputusan para terdakwa itu diduga atas perintah kuasa hukum mereka.

”Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum. jadi semua tersangka diperintahkan untuk mencabut keterangan,” kata Direskrimum Polda Jawa Barat Kombespol Surawan kepada wartawan, Senin (27/5).

Surawan mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon juga terungkap jika kuasa hukum para pelaku mendatangi seorang saksi yang berstatus sebagai ketua RT. Kuasa hukum tersebut mengarahkan saksi bahwa para pelaku tidur di rumahnya pada malam pembunuhan Vina.

”Tersangka diminta mengarang cerita bahwa mereka ini pada saat kejadian itu tidur di rumah Pak RT, dan itu sempat Pak RT terangkan,” ujar Surawan.

Namun, keterangan tersebut akhirnya dicabut sendiri oleh saksi. Kemudian diralat bahwa para pelaku menginap di rumah ketua RT sehari setelah kejadian pembunuhan. Di dalam persidangan ketua RT tersebut mengaku memberikan keterangan tersebut berdasar permintaan kuasa hukum para pelaku dan keluarganya.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Dia menyebut, Pegi terbukti melanggar pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore