Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Mei 2024 | 23.09 WIB

Polda Metro Temukan Pabrik Narkoba di Bogor, Jutaan Pil PCC Disita

IlustrasiPolda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis pil PCC dan obat-obatan daftar G.

 
JawaPos.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkotika jenis tablet Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol (PPC). Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti 2.500.000 tablet obat.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, barang bukti yang disita terdiri dari beberapa jenis. Yakni narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet.
 
Seluruh barang bukti disita dari sebuah rumah industri narkotika jenis tablet PCC yang mengandung carisoprodol dan obat tanpa izin edar dari BPOM RI yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor. 
 
"Kami mengamankan seorang lelaki berinisial MH, 43, perannya adalah karyawan. Tugasnya sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
 
Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. MH berperan mengirim obat-obatan kepada calon riseller berdasarkan perintah oleh tersangka S yang berstatus DPO.
 
Dalam pengukapam tersebut, polisi juga mengamanakan sejumlah barang bukti alat pembuatan narkoba di antaranya satu unit timbangan, satu unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol. 
 
"Tong itu kalau dibuka baunya langsung mebyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut," jelasnya. 
 
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore