
Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali./Antara/Aprionis
JawaPos.com – Beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja di lima smelter timah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Beredarnya isu tersebut akhirnya membuat Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel yakni Safrizal Zakaria Ali buka suara.
Safrizal membenarkan bahwa memang telah terjadi PHK terhadap sekitar 1.000 orang pekerja di lima smelter timah.
Namun, ia masih belum mengetahui data secara detail pekerja yang diberhentikan. Sehingga ia menyatakan bahwa data pekerja yang di PHK masih belum valid.
“Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih dari seribuan pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan,” ujar Safrizal pada hari Rabu (1/5) seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, para pekerja yang terkena PHK itu di antaranya berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang. Lalu pekerja IUP smelter atau sopir pengangkut hasil tambang sekitar 500 orang.
Alasan dilakukannya PHK terhadap ribuan pekerja tersebut adalah karena perusahaan tidak beroperasi selama proses hukum sedang berjalan.
“PHK pekerja di internal smelter sebanyak 500 orang dan pekerja sektor IUP, sopir, serta pekerja sektor lainnya juga sekitar 500 orang yang diberhentikan. Karena tidak beroperasinya perusahaan selama proses hukum berjalan,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa saat ini, dinas terkait sedang melakukan pendataan terhadap para pekerja yang diberhentikan dari perusahaan timah itu. Proses pendataan itu akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Sehingga akan didapatkan data yang valid terkait dampak penyitaan aset smelter oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan mendapatkan data yang valid. Namun diperkirakan sudah 1.000 pekerja yang diberhentikan karena smelter tidak beroperasi dampak dari penyitaan aset yang dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan dalam rilisnya bahwa Tim Direktorat Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset perusahaan dari lima smelter.
Penyitaan aset itu berupa 53 unit ekskavator dan dua unit buldozer dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga pertimahan di Babel.
Sebanyak lima perusahaan smelter yang telah disita oleh pihak Kejagung tersebut masing-masing adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaan. Tetapi yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata Kelola pertimahan ke depannya menjadi lebih baik,” tegasnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
