Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 April 2024 | 18.15 WIB

Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor: Barang Bukti Terlalu Kecil Ditangani KPK

HORMATI PROSES HUKUM: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyapa sejumlah jurnalis di rumah dinas setelah halalbihalal dengan ASN di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (16/4). - Image

HORMATI PROSES HUKUM: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyapa sejumlah jurnalis di rumah dinas setelah halalbihalal dengan ASN di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (16/4).

JawaPos.com - Di tengah kabar penetapan tersangka, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali masih aktif berkegiatan. Kemarin (16/4) pagi, Muhdlor bersama jajarannya menggelar halalbihalal di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo. Para ASN tampak antre bersalaman dengan Muhdlor di hari pertama masuk kerja kemarin.

Setelah halalbihalal, Muhdlor menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN pajak daerah. Dia menyatakan menghormati segala keputusan yang dikeluarkan KPK. ”Saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo. Termasuk langkah lebih lanjut, nanti bisa di-detailing lagi bersama teman-teman tim pengacara kami,” katanya.

Dia menegaskan berkomitmen untuk menghormati segala proses hukum yang dilakukan KPK. ”Kami hormati proses hukum yang berjalan di KPK,” tuturnya. Namun, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum menyikapi status tersangka tersebut.

Mustofa Abidin, penasihat hukum bupati Sidoarjo, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah langkah dalam menghadapi proses hukum di KPK. Salah satunya, upaya praperadilan. ”Pada saat OTT, barang bukti (BB) yang disampaikan KPK dalam perkara ini hanya sekitar Rp 69 juta. Kami pikir itu sungguh terlalu kecil kalau melihat perkara ini ditangani KPK. Dan, ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya,” terangnya.

Namun, saat ini pihaknya belum memutuskan upaya hukum apa yang akan dilakukan. Dia masih akan berkomunikasi dengan tim, termasuk dengan Bupati Sidoarjo Muhdlor. ”Namun, melihat karakteristik perkara ini, kami pikir harus melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Ditanya soal muatan politik terkait penetapan tersangka tersebut, Mustofa mengatakan tidak bisa menyimpulkannya. ”Kami tidak mau berandai-andai terkait politik atau tidak. Tapi, yang jelas timing-nya perkara ini (OTT, Red) sebelum pilpres maupun pilkada,” katanya. (uzi/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore