
TERDAKWA: Mantan Kabasarnas Masrdya TNI Henri Alfiandi mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4).
JawaPos.com – Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Jakarta Timur, kemarin (1/4). Mantan kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)/Basarnas itu didakwa menerima suap Rp 8,65 miliar. Uang diterima Henri untuk beberapa proyek pengadaan selama bertugas sebagai kepala Basarnas.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi Laksamana Madya TNI Wensuslaus Kapo disebutkan bahwa suap yang diterima Henri berasal dari dua orang. Yakni, Direktur Utama CV Pandu Aksara dan PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil serta Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan. Dalam perkara yang menjerat Henri, keduanya berstatus saksi 9 dan saksi 10.
Wensuslaus menyampaikan, Roni dan Mulsunadi menyuap Henri dalam proyek pengadaan alat pendeteksi reruntuhan pada 2022 dan 2023. Dalam sidang terungkap bahwa suap itu disebut dana komando. ”Bahwa total dana komando yang diberikan saksi 9 dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat Kabasarnas sebesar Rp 8.652.710.400,” ungkapnya.
Suap itu diberikan Roni dan Mulsunadi atas permintaan Henri sebagai kepala Basarnas. ”Dengan harapan, saksi 9 dan saksi 10 diberi kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” ujar Wensuslaus.
Suap yang diberikan untuk Henri, antara lain, untuk proyek pengadaan pendeteksi korban reruntuhan pada 2022 dari Mulsunadi sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu, Mulsunadi memberikan suap Rp 999,7 juta untuk proyek yang sama pada 2023. Uang-uang sogokan tersebut diberikan Mulsunadi melalui Letkol Afri Budi Cahyanto yang saat itu bertugas sebagai asisten administrasi Kabasarnas.
Afri juga dipercaya Henri untuk pengurusan dan penggunaan uang dana komando dari beberapa rekanan. Termasuk mentransfer dana komando tersebut untuk kebutuhan dinas, sosial, maupun pribadi.
Perbuatan Henri bersama Afri dianggap sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Yakni, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga, melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syn/c14/fal)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
