
Mantan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang
JawaPos.com - Mantan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung dituntut hukuman 9 tahun kurungan. Orang yang dinilai sebagai sosok kepercayaan terdakwa kasus suap Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha tersebut juga terancam dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rochcahyanto dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono, Fitroh menyatakan Amir secara meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.
Amir, lanjut Fitroh, sebagai tangan kanan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha, dinilai telah ikut campur dalam lingkungan pemerintahan. Amir dianggap telah menerima Rp 5,8 miliar dalam upayanya memuluskan jalan sejumlah pihak untuk memenangkan proyek pekerjaan di Kota Tegal.
"Terdakwa, selain itu membantu Cahyo Supriyadi (Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah dan terpidana perkara yang sama) dalam membuat payung hukum uang jasa pelayanan di RSUD Kardinah Tegal dan sejumlah proyek pengadaan alat kesehatan dengan menerima fee hingga mencapai Rp 2,9 miliar,” sambung Fitroh.
Mendengar tuntutan tersebut, Amir berencana membuat nota pembelaan. Pembacaan pledoi akan dilakukan pada sidang pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Amir Mirza Hutagalung diadili lantaran diduga terlibat kasus suap Cahyo Supardi yang menyogok Siti Masitha. Cahyo, berdasarkan dakwaan telah memberikan suap dengan nilai total Rp 7,1 miliar kepada Siti dalam periode tahun 2016 hingga 2017.
Pada sidang sebelumnya, Siti sendiri telah dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik perempuan yang karib disapa Bunda Sitha itu pun juga terancam dicabut selama empat tahun pasca bebas nanti.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
