Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 15.27 WIB

Mantan Ketua DPD Nasdem Brebes Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang - Image

Mantan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang

JawaPos.com - Mantan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung dituntut hukuman 9 tahun kurungan. Orang yang dinilai sebagai sosok kepercayaan terdakwa kasus suap Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha tersebut juga terancam dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.


“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rochcahyanto dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4).


Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono, Fitroh menyatakan Amir secara meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.


Amir, lanjut Fitroh, sebagai tangan kanan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha, dinilai telah ikut campur dalam lingkungan pemerintahan. Amir dianggap telah menerima Rp 5,8 miliar dalam upayanya memuluskan jalan sejumlah pihak untuk memenangkan proyek pekerjaan di Kota Tegal.


"Terdakwa, selain itu membantu Cahyo Supriyadi (Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah dan terpidana perkara yang sama) dalam membuat payung hukum uang jasa pelayanan di RSUD Kardinah Tegal dan sejumlah proyek pengadaan alat kesehatan dengan menerima fee hingga mencapai Rp 2,9 miliar,” sambung Fitroh.


Mendengar tuntutan tersebut, Amir berencana membuat nota pembelaan. Pembacaan pledoi akan dilakukan pada sidang pekan depan.


Diberitakan sebelumnya, Amir Mirza Hutagalung diadili lantaran diduga terlibat kasus suap Cahyo Supardi yang menyogok Siti Masitha. Cahyo, berdasarkan dakwaan telah memberikan suap dengan nilai total Rp 7,1 miliar kepada Siti dalam periode tahun 2016 hingga 2017. 


Pada sidang sebelumnya, Siti sendiri telah dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik perempuan yang karib disapa Bunda Sitha itu pun juga terancam dicabut selama empat tahun pasca bebas nanti.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore