Ilustrasi bullying. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong Polres Tangerang Selatan menempuh jalur diversi dalam penyelesaian kasus perundungan di Binus School Serpong. Dengan cara ini, diharapkan bisa bisa berpihak kepada anak korban maupun anak pelaku.
Diversi merupakan salah satu fungsi dari pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Kami mendorong upaya Polres Tangsel untuk upaya diversi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak. Karena memang ancaman pidananya juga di bawah tujuh tahun, sehingga kita berpatokan dengan aturan tersebut,” ujar Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak KemenPPPA Atwirlany Ritonga kepada wartawan, Sabtu (2/3).
KemenPPPA akan mengawal jalannya kasus ini. Kementerian akan memastikan para ABH dan korban mendapat pendampingan hukum selama proses peradilan.
Selain itu, Atwirlany juga mengimbau kepada masyarakat dan media untuk tidak mempublikasikan identitas anak korban dan ABH. Sebab, hal itu bisa menimbulkan trauma berkepanjangan.
“Tentu ini butuh kerjasama kita semua. Kasus perundungan ini alarm keras bagi kita semua yang menyentuh dunia pendidikan dan satuan pendidikan khususnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Binus School Serpong. Mereka adalah E, 18; R, 18; J, 18; dan G, 19. Selain 4 tersangka ini, penyidik juga menetapkan 8 orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3).
Meski begitu, polisi tak merinci identitas 8 ABH. Penyidik berdalih hal itu dilindungi oleh undang-undang. Sejauh ini, status anak artsi Vincent Rompies pun belum diketahui.
Keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.