
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
JawaPos.com - Polres Tangerang Selatan telah melakukan beberapa pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di SMA Binus Serpong.
Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan terhadap 17 saksi, dan kini Polres Tangerang Selatan menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus bullying di SMA Binus Serpong.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dikutip dari PMJ News.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkap Alvino Cahyadi.
"Pasal 76C berbunyi "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak," sambungnya.
Tak hanya 4 tersangka, Polres Tangerang Selatan juga menyatakan, delapan di antaranya berstatus anak berkonfkik dengan hukum.
"Selanjutnya terhadap 8 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH," ucapnya.
Sementara untuk delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang TPKS.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan," tukasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022