
Ilustrasi penembakan dengan memakai senjata api. (ANTARA/doc.Pixabay)
JawaPos.com-Andika Mowardi selaku korban penembakan yang dikakukan oleh Gathan Saleh, eks suami Dina Lorenza dan Cut Keke, menceritakan kronologi kejadian mengerikan yang hampir saja melenyapkan nyawanya.
Andika mengatakan, Gathan Saleh sudah menunggu dirinya di dekat kantor akibat adanya cekcok antara keduanya berkaitan dengan masalah pekerjaan. Gathan mendatanginya pada 8 Februari 2024 waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saya lagi beli Indomie, saya mau balik sudah ada mobil berhenti dekat kantor. Saya sudah ditunggu sama dia. Kita cekcok mulut sama dia," kata Andika Saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Cekcok antara Andika dan Gathan Saleh ternyata berujung emosi. Pria yang sempat terlilit dugaan kasus penganiayaan terhadap asisten Nathalie Holscher pada 2019 silam tiba-tiba menodongkan pistol ke kepala Andika. "Saya lalu mundur teratur, saya tutup pintu, saya lari ke atas," kata Andika.
Andika berhasil menutup pintu besi dan kemudian menggemboknya. Dia pun dengan cepat naik ke lantai atas. Dari jendela pintu dia bertanya ke Gathan Saleh apa yang sebenarnya terjadi.
"Saya tanya sama dia, ada apa Than saya bilang, ada masalah apa ? Tiba-tiba dia kokang pistolnya dan diarahkan ke saya. Saya menghindar, itu peluru samping kuping saya persis," katanya.
Gathan Saleh melayangkan tembakan sebanyak 3 kali. 2 tembakan diarahkan ke Andika secara langsung. Sedangkan 1 tembakan lainnya ditembakkan ke aspal jalan raya.
Andika bersyukur 2 kali tembakan yang meluncur tidak mengenai tubuhnya. Tembakan itu mengenai kaca dan pecahan kacanya itu mengenai tangannya dan berakibat luka. Andika sama sekali tidak menyangka Gathan Saleh yang merupakan sahabatnya tega melakukan itu kepada dirinya.
Di hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, Andika langsung membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur. Laporan tersebut diterima tercatat dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Gathan Saleh dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. (*)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
