Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Februari 2023 | 22.40 WIB

Zico Menggugat Ulang soal Putusan MK Yang Berubah

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah), didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan), Wahiduddin Adams (kanan), Saldi Isra (Kedua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), saat memimpin sidang sidang uji materiil Undang-Undang - Image

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah), didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan), Wahiduddin Adams (kanan), Saldi Isra (Kedua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), saat memimpin sidang sidang uji materiil Undang-Undang

JawaPos.com - Kasus diubahnya putusan tentang pencopotan Aswanto, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sejauh ini belum berujung. Terbaru, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan ulang. Sebab, sebagai penggugat, dia merasa dirugikan dengan perubahan putusan itu.

Dalam gugatan baru terhadap Undang-Undang MK, Zico juga mempersoalkan norma terkait komposisi Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pasalnya, dalam keanggotaan MKMK, hakim aktif ditempatkan sebagai salah seorang anggota.

Dalam penjelasannya, Zico merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan kasus perubahan putusan itu. Harapannya untuk memiliki lembaga MK yang baik tidak terwujud. Nah, gugatan ulang itu merupakan bagian dari upaya mendapatkan kembali hak konstitusionalnya.

Dalam kasus perubahan putusan MK, Zico juga mengaku sulit berprasangka baik. ”Pemohon yakin ini adalah sebuah kesengajaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata pria berdarah Batak itu.

Zico berharap norma pasal 27 ayat (2) yang mengatur komposisi MKMK dianulir. Khususnya poin masuknya hakim aktif sebagai anggota. Sebab, sebagai pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran dan diperiksa, Zico menilai tidak logis jika hakim aktif masuk sebagai anggota majelis yang memeriksa.

Komposisi tersebut, lanjut dia, berpotensi mengganggu independensi. Karena itu, dia meminta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus perubahan putusan MK tak dilibatkan dalam menangani perkara itu. Dia juga terang menyebut nama 2 hakim konstitusi dan 1 panitera.

Sementara itu, hakim MK Daniel Yusmic menuturkan, dalam perkara tersebut hendaknya berhati-hati dengan tidak langsung menyebut nama. ”Bisa membentuk opini di luar bahwa seolah ada hakim atau panitera yang sudah terlibat,” ujarnya.

Sebelum ada putusan, baik dari MKMK maupun kepolisian, penyebutan nama itu tidaklah tepat. ”Ini sudah tendensius, seolah-olah menuduh ini,” pungkas Daniel.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore