Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2023 | 18.30 WIB

Bos Indosurya Hormati Kejaksaan Agung yang Ajukan Kasasi ke MA

Salah satu pendiri dan mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (dua kiri) bersama para pengurus KSP Indosurya Cipta menggelar jumpa pers di Grha Surya, Jakarta, Jumat (19/6/2020). ANTARA/Citro Atmoko - Image

Salah satu pendiri dan mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (dua kiri) bersama para pengurus KSP Indosurya Cipta menggelar jumpa pers di Grha Surya, Jakarta, Jumat (19/6/2020). ANTARA/Citro Atmoko

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Vonis lepas itu bertentangan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap bos Indosurya, Henry Surya yang dituntut pidana 20 tahun penjara.

Merespons hal ini, tim kuasa hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo menghormati langkah hukum JPU yang mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan hak jaksa sebagai penegak hukum.

"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo dikonfirmasi, Rabu (1/2).

Soesilo meyakini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah sesuai fakta persidangan. Berdasarkan pertimbangan hakim, kata Soesilo, perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana, tapi domain perdata.

Dia mengungkapkan, kliennya saat ini tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga. Putusan hakim PN Jakarta Barat itu pun diketok secara bulat, tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, nggak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," tegas Soesilo.

Soesilo meluruskan kerugian anggota KSP Indosurya seluruhnya hanya Rp 16 triliun, bukan Rp 106 triliun. Hal itu pun diakui JPU melalui surat tuntutan.

"Kerugian anggota itu bukan Rp 106 triliun, tapi Rp 16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Kerugian Rp 16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp 3 triliun, hampir 20 persen nya melalui skema PKPU," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kegung) memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas PN Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, dan dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Adrianto, Deputi 3 KSP bidang Perekonomian Edy Priyono, Jumat (27/1).

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut Pemerintah dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” ucap Mahfud.

Mahfud menegaskan, pidana yang dilakukan terdakwa sudah jelas, yakni melanggar Pasal 46 UU Perbankan, karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, padahal bukan Bank. Jika alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” tegas Mahfud.

Mahfud menuturkan, Pemerintah akan segera melaksanakan putusan PKPU mengambil asset milik KSP Indosurya untuk dibagi kepada anggota. Mahfud lantas menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan.

Oleh karena itu, Pemerintah akan memohon pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi, sebab sangat banyak penipuan berkedok koperasi saat ini. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap.

“Masyarakat saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” pungkas Mahfud.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore