Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Desember 2022 | 22.45 WIB

Alasan KPK Belum Tahan Bupati Bangkalan yang Sudah Berstatus Tersangka

BERLANJUT: Penyidik KPK keluar dari kantor DPMD Bangkalan di Jalan Halim Perdana Kusuma kemarin. (DARUL HAKIM/JAWA POS RADAR MADURA) - Image

BERLANJUT: Penyidik KPK keluar dari kantor DPMD Bangkalan di Jalan Halim Perdana Kusuma kemarin. (DARUL HAKIM/JAWA POS RADAR MADURA)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait belum ditahannya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, meski sudah menyandang status tersangka. Abdul Latif Amin Imron sempat mendatangi rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diselenggarakan KPK beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pria yang karib disapa Ra Latif. Menurut Ghufron, Ra Latif dianggap kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan.

"Jadi, kenapa sih alasan ditahan? Ditahan itu alasannya ada tiga, takut mengulangi, takut mengurangi atau menghilangkan barang bukti, atau takut melarikan diri," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (4/12).

Ghufron mengungkapkan, dari ketiga alasan tersebut belum ada yang mengharuskan pihaknya melakukan penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron. Kendati demikian, ia memastikan Abdul Latif bakal ditahan apabila waktu persidangan sudah dekat.

"Jadi, teman-teman kami itu penyelidik penyidik itu sebenernya tersangka banyak. Tapi tidak kenapa tidak langsung ditahan, karena memang proses untuk disidangkan masih menunggu proses temen-temen JPU yang menyidangkan yang lain," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu dari enam tersangka adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (31/10).

"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," pungkas Ali.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore