
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Polda Jatim for JawaPos
JawaPos.com - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka korporasi untuk kasus gangguan ginjal akut pada anak kemarin (17/11). Keduanya adalah PT Afi Farma dan CV Samudera. Dua perusahaan itu diduga tidak melakukan kontrol terhadap kualitas bahan baku obat.
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, PT Afi Farma diduga tidak melakukan tahap pengujian quality control. ”PT A ini hanya meyakini data yang diberikan supplier,” jelasnya.
Padahal, seharusnya PT Afi Farma melakukan pengujian quality control untuk memastikan bahan tersebut aman digunakan untuk produksi. ”Diduga sengaja tidak menguji bahan tambahan propilena glikol (PG), yang akhirnya diketahui mengandung etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG) melebihi ambang batas,” terangnya.
Sedangkan CV Samudera merupakan supplier yang memasok bahan baku obat sirup itu ke PT Afi Farma. Dalam penggeledahan sebelumnya, Bareskrim menemukan 42 drum PG yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. ”Dokumen PT Afi juga diamankan,” ujarnya.
Barang bukti lain yang disita, antara lain, hasil tes laboratorium untuk 42 drum PG CV Samudera serta purchasing order dan delivery order dari PT Afi. Bareskrim masih berupaya mendalami kemungkinan adanya supplier.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, sebanyak 41 orang telah diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas 31 orang saksi dan 10 saksi ahli.
Pada kesempatan lain, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan, lembaganya terus menindaklanjuti kejadian cemaran EG atau DEG pada obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Kemarin BPOM telah mengeluarkan 168 merek obat sirup yang tidak mengandung propilena glikol, polietilena glikol, sorbitol, dan gliserol.
Selain itu, ada 126 produk obat sirup yang menggunakan empat zat pelarut tersebut, namun cemaran EG dan DEG-nya masih dalam ambang batas aman. ”Lima industri farmasi yang diketahui bahan bakunya mengandung cemaran EG atau DEG hingga mencapai 433 sampai 702 kali melebihi ambang batas telah diberi sanksi administratif,” ujar Penny. (idr/lyn/c9/oni)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
