
Yudha Arfandi ternyata satu sircle dengan Raffi Ahmad./ TikTok: justicefordante
JawaPos.com - Inisial YA, tersangka kasus kematian Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara, diketahui bernama Yudha Arfandi. Dia ternyata berada dalam satu lingkaran pergaulan atau satu sircle dengan Raffi Ahmad.
Dalam unggahan akun TikTok justicefordante, diketahui bahwa Yudha Arfandi dua kali kedapatan bersama Raffi Ahmad. Keduanya terlihat seperti liburan atau ada acara bareng sedang berada di atas kapal.
Pada unggahan kedua, Sabtu, 6 Mei 2023, Yudha Arfandi kembali bersama Raffi Ahmad menghadiri perayaan ulang tahun salah satu sahabat mereka di Kota Bandung. Mereka duduk dalam satu meja dan kompak menghadap ke arah kamera saat diabadikan.
Sebelum berpacaran dengan Tamara Tyasmara, Yudha Arfani kabarnya pernah menikah dengan seorang perempuan bernama Vanessa dan dikaruniai satu orang anak. Namun pernikahan mereka dikabarkan telah berujung pada perceraian.
Yudha Arfandi memiliki akun Instagram ravergoers03 dengan jumlah pengikut sebanyak 4 ribuan orang. Akun Raffi Ahmad dan Tamara Tyasmara termasuk yang mengikutinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa timnya telah melakukan penangkapan terhadap Yudha Arfandi alias YA di rumah kontrakannya di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, tadi pagi.
Dia dianggap bertanggung jawab atas kematian anak Tamara yang baru berusia 6 tahun, Andante Khalif Pramudityo atau Dante, ketika berenang di kolam renang pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.
Usai melakukan penangkapan, Yudha Arfandi langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia pun menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan BAP atas kasus kematian Dante.
Baca Juga: PMI Distribusikan 32,5 Ton Bantuan Masyarakat Indonesia untuk Pengungsi Gaza
Polisi mengenakan pasal berlapis dalam kasus ini kepada tersangkaYudha Arfandi. Dia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP.
Mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Yudha Arfandi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
