Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Februari 2024 | 00.01 WIB

Inisial YA Pacar Tamara Tyasmara Tersangka Kasus Kematian Dante Adalah Yudha Arfandhi, Disebut Pernah Menikah dan Punya Satu Anak

YA, pacar Tamara Tyasmara resmi jadi tersangka kasus kematian kematian Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara. Ternyata, dia diketahui bernama Yudha Arfandi. - Image

YA, pacar Tamara Tyasmara resmi jadi tersangka kasus kematian kematian Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara. Ternyata, dia diketahui bernama Yudha Arfandi.

JawaPos.com - YA, pacar Tamara Tyasmara resmi jadi tersangka kasus kematian kematian Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara. Ternyata, dia diketahui bernama Yudha Arfandi. Terungkap juga bahwa YA berada dalam satu lingkaran pergaulan atau satu sircle dengan Raffi Ahmad.

Dalam unggahan akun TikTok justicefordante, diketahui bahwa Yudha Arfandi dua kali kedapatan bersama Raffi Ahmad. Keduanya terlihat seperti sedang liburan atau ada acara bareng dan berada di atas kapal.

Pada unggahan kedua, Sabtu, 6 Mei 2023, Yudha Arfandi kembali bersama Raffi Ahmad menghadiri perayaan ulang tahun salah satu sahabat mereka di Kota Bandung. Mereka duduk dalam satu meja dan kompak menghadap ke arah kamera saat diabadikan.

Sebelum berpacaran dengan Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi kabarnya pernah menikah dengan seorang perempuan bernama Vanessa dan dikaruniai satu orang anak. Namun pernikahan mereka dikabarkan telah berujung pada perceraian.

Yudha Arfandi memiliki akun Instagram ravergoers03 dengan jumlah pengikut sebanyak 4 ribuan orang. Akun Raffi Ahmad dan Tamara Tyasmara termasuk yang mengikutinya.

Yudha Arfandi Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa timnya telah melakukan penangkapan terhadap Yudha Arfandi alias YA di rumah kontrakannya di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2) pagi WIB.

Dia dianggap bertanggung jawab atas kematian anak Tamara yang baru berusia 6 tahun, Andante Khalif Pramudityo atau Dante, ketika berenang di kolam renang pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.

Usai ditangkap, Yudha Arfandi langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia pun menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan BAP atas kasus kematian Dante.

Polisi mengenakan pasal berlapis kepada tersangka Yudha Arfandi. Dia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP. Mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Yudha Arfandi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore