Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Oktober 2022 | 23.56 WIB

Penjelasan Polri Rekonstruksi Tak Ada Tembakan Gas Air Mata ke Tribun

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberi penjelasan alasan tak menyajikan adegan penembakan gas air mata ke tribun saat melakukan rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/10).

Dari pantauan, pada adegan ke-19 hingga ke-25 diperagakan penembakan gas air mata. Adegan penembakan gas air mata itu atas perintah tersangka Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Seluruh tembakan yang diperagakan mengarah ke settle ban atau pinggir lapangan. Sementara kesaksian suporter Arema FC, Aremania, dan sejumlah rekaman video yang beredar luas beberapa tembakan gas air mata diarahkan ke tribun penonton.

"Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," ujarnya.

Pada rekonstruksi ini tiga tersangka Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memperagakan 30 adegan.

Dedi mengatakan fokus rekonstruksi terhadap tiga tersangka, yakni atas nama WS, PS, dan H. Terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP ini menjadi fokus. Penyidik menghadirkan 54 orang saksi maupun peran pengganti. Ada 30 adegan rekonstruksi.

"Peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan semakin lebih jelas direkonstruksi ini. Secara teknis rekonstruksi akan dibuat berita acara dan diberi berkas nantinya," pungkas Dedi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore