Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Februari 2024 | 03.00 WIB

Pakar Psikologi Forensik Sebut Perlu Revisi UU SPPA untuk Jerat Pelaku Anak dengan Kejahatan Sadis

Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mendalami kasus pembunuhan satu keluarga. Polisi menangkap remaja berinisial J, 16, di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), diduga pelaku pembunuhan lima orang dalam satu keluarga. Yakni ayah, ibu, dan 3 anaknya yang merupakan tetangganya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi Dian Kusnawan mengatakan, pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, itu diperkirakan terjadi pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 wita.

”Korban pembunuhan itu adalah pasangan suami istri berinisial W, 35; dan SW, 34; serta tiga anak, yaitu RJS, 15; VDS, 11; dan ZAA, 3,” kata Dian.

Berdasar hasil otopsi, tambah Dian, para korban rata-rata mengalami luka serius di bagian kepala. Kelima jenazah korban pembunuhan itu langsung dimakamkan setelah proses otopsi di RSUD Ratu Aji Putri Botung, Kabupaten Penajam Paser Utara, rampung.

Pelaku pembunuhan memiliki hubungan asmara dengan salah satu korban, yaitu anak tertua. Namun, hubungan asmara keduanya kandas karena tidak direstui orang tua sang gadis.

”Untuk mengungkap motif kasus pembunuhan itu, kami masih melakukan pendalaman informasi awal berkaitan dengan hubungan asmara,” kata Dian Kusnawan.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan polisi perlu hati-hati menarasikan pelaku terpengaruh alkohol. Sebab, jika pelaku membabi buta dalam keadaan mabuk, tidak tertutup kemungkinan dia tidak tepat dikenakan pasal pembunuhan berencana.

”Malah mungkin penganiayaan berat. Bahkan bukan pula penganiayaan berencana. Logikanya, orang dalam keadaan mabuk tidak bisa membuat rencana. Perilakunya cenderung menjadi impulsif,” papar Reza.

Reza menyampaikan itu sebab ada pernyataan polisi yang menyebut pelaku mabuk karena sebelum kejadian minum-minuman keras bersama temannya. Kemudian pelaku pulang diantar temannya. Begitu sampai di rumah muncul niat membunuh.

”Pernyataan tersebut menciptakan loopholes,” terang Reza.

Setelah membaca kronologi peristiwa dan rangkaian perbuatan pelaku di TKP, lanjut Reza, perbuatan pelaku tidak mencerminkan orang dalam kondisi mabuk.

”Sisi lain, kejadian mengerikan ini mengingatkan kita bahwa UU Sistem Peradilan Pidana Anak harus direvisi. UU itu memuat pasal-pasal yang meringankan posisi anak pelaku pidana,” tutur Reza.

Jika dianggap UU itu cermin jiwa humanis hukum terhadap anak-anak, UU SPPA tidak membuat pengecualian terhadap anak-anak yang tindak pidananya luar biasa biadab.

”Karena itulah, bagi saya, ketika anak sudah mendekati usia dewasa, apalagi jika perbuatannya sedemikian keji, justru UU SPPA perlu memuat pasal-pasal pemberatan atau setidaknya pengecualian agar pelaku memperoleh ganjaran lebih setimpal,” tandas Reza.

”Ancaman pidana terhadap anak maksimal hanya sepuluh tahun. Tidak boleh lebih dari itu. Apakah ini tepat terhadap pelaku seperti di Kaltim?” tambah dia

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore